Pendeskripsian LARASITA

Pendeskripsian LARASITA

Penjelasan LARASITA

LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan keagrariaan.
Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau pro aktif, mendatangi masyarakat secara langsung. Dan, LARASITA telah diujicobakan pelaksanaannya di beberapa kabupaten/kota yang setelah dilakukan evaluasi disimpulkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

LARASITA menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada kantor pertanahan. Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan pemberian atau pendelegasian kewenangan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Pengembangan dan penyederhanaan proses-proses pelayanan pertanahan terus dijalankan, dengan membangun terobosan-terobosan baru menjadi keniscayaan ketika kita menghadapi kenyataan bahwa masih ada 69% dari ± 85 juta bidang tanah yang belum teregalisasi. Jika kita menggunakan skema yang sudah dijalankan selama ini, maka perlu 110 tahun untuk dapat mensertipikatkan semua tanah diseluruh Indonesia.

Kini, satu terobosan lain di bidang pelayanan pertanahan adalah LARASITA. Singkatan dari Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah, yang bentuk terobosannya bukan masyarakat yang datang ke Kantor-Kantor Pertanahan melainkan petugas BPN-RI yang datang sampai ke pintupintu rumah masyarakat. Dengan skema baru ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu datang ke Kantor-Kantor Pertanahan yang ada di pusat kota, dan langsung menerima sertipikat tanpa harus melalui pihak ketiga. Dan, dengan LARASITA dapat memotong legalisasi asset seluruh Indonesia yang semula memerlukan waktu lebih dari 100 tahun menjadi kurang 15 tahun. Program LARASITA ini menjadi penting untuk dikembangkan ke seluruh nusantara, sebagai perluasan keberhasilan hasil uji coba LARASITA di 13 Kabupaten/Kota. Dan, sambutan baik serta harapan besar datang dari masyarakat atas program LARASITA.

Selain dari pada itu, LARASITA telah mendapat penghargaan dari Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai karya inovasi pelayanan terbaik. Demikian pula Bank Dunia telah memberikan apresiasi dengan menyatakan “Larasita – Indonesia – pioneering mobile land information services,” juga dari pemerintah Swedia, Spanyol, dan Australia. Apresiasi tidak hanya itu, karena saat ini telah ada permintaan beberapa negara yang akan mempelajari LARASITA dengan Indonesia. Harapan besar, cita-cita besar untuk memperbaiki pelayanan pertanahan yang diharapkan semakin membaik semakin prima, semakin hari semakin dapat mewujudnyatakan pemerintahan yang baik. Sekaligus menjadi jawaban nyata atas apa yang dipikirkan dan dirasakan masyarakat pada lembaga pertanahan nasional

Beberapa Tugas LARASITA adalah

Menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria nasional (reforma agraria).
Melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dibidang pertanahan.
Melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar.
Melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah;
Memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan;
Menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
Meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.


Tujuannya Larasita  : 

Mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi pertanahan.
Mengurangi beban biaya transportasi masyarakat saat mendaftar dan mengambil sertipikat.
Menghilangkan campur tangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang disinyalir sebagai salah satu bagian yang turut merusak citra Badan Pertanahan Nasional.
Memberikan kepastian pelayanan pertanahan yang bertanggung jawab.

Dan sementara itu larasita sendiri memerlukan mobilisasi yaitu Mobil Larasita yang berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak (mobile front office) dan kendaraan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Setempat misalnya kantor Pertanahan Sleman untuk daerah kerja kabupaten sleman, Petugas dari Kantor Pertanahan Bantul untuk daerah kerja Pertanahan sekabupaten Bantul, Petugas dari Kabupaten Kotamadya Jogja untuk wilayah kerja daerah Kotamadyo Jogja, Petugas dari Pertanahan Kulon Progo untuk daerah kerja Pertanahan sekabupaten Kulon Progo dan tidak ketinggalan juga Petugas Pertanahan dari Pertanahan Gunung Kidul untuk daerah Pertanahan sekabupaten Gunung Kidul.

Bagaimana dengan Biaya ... ?

Tentu ada biayanya, tidak seperti Ajudikasi atau Prona, Pendaftaran melalui Mobil Larasita biayanya sama besarnya dengan apabila mendaftar di Kantor Pertanahan Kab.Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Kotamadya yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, hanya saja anda tidak perlu repot repot datang ke Kantor Pertanahan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transport.

Permohonan apa saja yang dilayani oleh Mobil Larasita...? 

Pendaftaran Tanah Pertama Kali- Pengakuan/Penegasan Hak
Peralihan Hak (balik Nama)
Perubahan Hak
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Pemisahan Sertipikat
Pemecahan Sertipikat
Roya dan lain lain. 

Sekian





Posted by amatarpigO Share, Published at 09.41 and have 0 komentar

0 Comments

Thanks Telah Berkomentar