Ringkasan Mengenai Penatagunaan Tanah

Ringkasan Mengenai Penatagunaan Tanah

Penatagunaan Tanah

Pelakasanaan penatagunaan tanah mengikuti disiplin ilmu yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan wilayah dan kota, oleh karena itu penata gunaan tanah akan selalu berhubungan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan sumber daya tanah seperti ilmu tanah, geografi, geologi, dan lain-lain, serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan manusia seperti demografi, ekonomi, dan ilmu sosial lainnya.

Dasar Hukum

a) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD ’45)

Dasar hukum utama penatagunaan tanah adalah undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” pasal ini merupakan landasan dasar dalam rangka pengelolaan penata gunaan tanah.

b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 2 ayat 1 atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Kemudian pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa hak menguasai dari negara termaksud dalam ayat 1.

Pasal 4 ayat 1 atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baiksendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Pasal 4 ayat 2 hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Pasal 14 ayat 1 dengan mengingat ketentuan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 2 pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Dasar pelaksanaan Penatagunaan Tanah

1. Penatagunaan tanah sebagai subsistem penataan ruang
Pernyataan tersebut dalam beberapa pasal didalam undang-undang penataan ruang, bab pengelolaan pertanahan, program pembangunan yang antara lain menyatakan “program penataan ruang tidak akan berjalan secara efektif tanpa disertai program pengelolaan pertanahan”.

2. Kewenangan negara
Pasal 2 UUPA, mengamanatkan bahwa hak menguasai negara dari negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat mempunyai wewenang antara lain mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan dan pemeliharaan bumi. Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 UUPTR yaitu negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Batas-batas hak dari pemegang hak atas tanah
Pasal 4 UUPA, hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

4. Fungsi sosial hak atas tanah
Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial . Artinya walaupun seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tetapi tidak boleh menggunakan semaunya. Kewajiban pemegang hak atas tanah adalah menggunakan sesuai dengan sifat haknya dan harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat fisik dari hak atas tanahnya sehingga bermanfaat bagi yang memiliki maupun masyarakat.

5. Perlindungan terhadap ekonomi lemah
Pelaksanaan program pertanahan secara umum harus memperhatikan pihak ekonomi lemah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan. Misalnya dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai dengan peraturan pemerintah maka bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi mengerjakan tanahnya sehingga tanah menjadi terlantar hanya dilakukan pembinaan.

6. Penatagunaan tanah tidak dapat dilepaskan dengan pengaturan penguasaan dan pemilik tanah
Di Indonesia pada dasarnya semua bidang tanah sudah dikuasai baik oleh pemerintah, perorangan maupun badan hukum. Oleh karena itu dalm ketentuan umum PP nomor 16 tahun 2004 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penata gunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang terwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait denagn pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistemuntuk kepentingan masyarakat secara adil.

7. Penata gunaan tanah sebagai komponen pembangunan nasional
Wewenang negara untuk mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi adalah wewenang dalam kaitan dengan pembangunan nasional dan daerah untuk segala keperluan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 UUPA. Dan penatagunaan tanah harus selalu akomodatif terhadap pembangunan sesuai RTRW yang telah ditetapkan.

8. Penatagunaan tanah sebagai kegiatan koordinasi, integratif, lintas sektor dan daerah
Hal ini ditegaskan dalm ketentuan umum sebagaimana tersebut dalam butir 6 diatas penata gunaan tanah harus selalu dapat mengakomodasi peraturan perundangan yang berlaku. Terkait dengan pemanfaatan ruang, sumberdaya alam dan lingkungan hidup sepanjang menyangkut persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan.

9. Penatagunaan tanah sebagai suatu sistem yang dinamis
Penatagunaan tanah harus mampu menampung kegiatan pembangunan yang bersifat dinamis diatas tanah dengan berbagai aspek baik dari segi keterbatasan luas lahan, kualitas maupun dimensinya. Penatagunaan tanah harus dinamis terhadap kebijaksanaan peraturan perundangan yang berlaku dan juga terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang selalu berkembang.

10. Penatagunaan tanah adalah tugas pemerintah
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memanfaatkan tanah sebagai karunia Tuhan kepada bangsa Indonesia bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk tujuan itu pemerintah harus pemerintah harus menyusun rencana umum tentang persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah serta pemaliharaannya. Sebagaimana juga ditegaskan dalam pasal 14 dan 15 UUPA demikian pula ditegaskan dalam UUPTR. Dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dilaksanakan olehpemerintah untuk tingkat nasional, pemerintah daerah provinsi untuk tingkat provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota umtuk tingkat kabupaten/kota.

11. Penataguanaan tanah harus selalu memperhatikan lingkungan hidup
Sebagaimana disampaikan dimuka bahwa sumber daya tanah disamping sebagai sumber produksi pertanian untuk konsumsi juga digunakan untuk kepentingan lain manusia seperti pemukiman, tempat usaha, perkantoran, rekreasi dan sebagainya. Baik hasil pertanian maupun manfaat lainnya dari tanah semuanya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Disisi lain manusia menyediakan tenaga kerja yang dalam hal tertentu dihasilkan melalui proses pelatihan dan pendidikan. Tenaga kerja ini disamping merupakan modal dasar yaitu tenaga untuk proses produksi juga bermanfaat untuk pemikirannya dalam usaha pembinaan, konversi maupun rehabilitasi tanah serta hal lain yang berhubungan dengan eksploitasi tanah yang sesuai dengan kondisi kemampuannya.

Kesimpulan

Pada intinya penatagunaan tanah adalah suatu perencanaan pembangunan atau suatu kegiatan yang berhubungan dengan tanah , yang di ikuti dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang dimana pada pelaksanaan nya harus sesuai dengan tertib pertanahan dan tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan agar terhindar dari konflik pertanahan akibat dari kegiatan ini.



Posted by amatarpigO Share, Published at 00.53 and have 0 komentar

0 Comments

Thanks Telah Berkomentar