Pengertian dan Landasan Hukum Agraria

Pengertian dan Landasan Hukum Agraria

Landasan Hukum Agraria

Landasan Hukum Agraria islah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional.

Hubungan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan UUPA :

1. Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
2. Dalam penjelasan UUPA angka 1 : “hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN)”. Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.

Pengertian Hukum Agraria

a. Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.[1]
b. Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
c. Menurut Lemaire hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.[2]S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.[3]

Kutipan Dari :

[1] Gouwgioksiong, 1959, Hukum Agraria Antar Golongan, Penerbit Universitas, Jakarta, Halaman 7.
[2] J.B. Daliyo dkk., 2001, Hukum Agraria, PT Prehallindo, APTIK, Jakarta, Hal. 7.
[3] Fokkema Andreae. S.J., 1951, Rechtsgeleerd Handwoordenboek, J.B. Wolters, Groningen, Jakarta dalam Bukunya Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanannya), Jakarta, Djambatan, Hal. 15



Posted by amatarpigO Share, Published at 01.42 and have 2 komentar

2 Comments

Arjuna 28 April 2016 pukul 19.54

thank sudah shere,sangat membantuku kunjungi juga..
Pusdiklat FH UII Gelar Pelatihan Hukum PPHT

amatarpigO Share 17 Desember 2017 pukul 17.24

Ma'af mas Arjuna, jika menyertai link, beri tanda pemisah agar tidak terblokir di blog kami. Terimakasih sebelumnya Mas

Thanks Telah Berkomentar