1. Dasar hukumnya UU no 5 tentang Ketentuan Pokok- Pokok Agraria.
2. Obyeknya: bumi, air, ruang angkasa, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Pengertian politik pertanahan
Garis besar kebijakan yang dianut oleh negara dalam usaha memelihara, mengaawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi- bagi tanah untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat
Mengapa perlu politik pertanahan?
} Sifat tanah sebagai sumberdaya alam yang terbatas (tetap) dan tidak dapat diperbaharui
} Kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat.
} Fungsi tanah yang berkembang
Permasalahan pertanahan ( agraria) universal
} Sumberdaya agraria yang relatif terbatas sementara jumlah penduduk semakin bertambah, tehnologi semakin maju sehingga perlu pemikiran bagaimana cara memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat dan membagi sumberdaya alam tersebut untuk kesejahteraan rakyat.
Tujuan Politik Pertanahan
} Berdasar pada tujuan negara- pasal 33 UUD 1945
“Bumi, air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara&dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
} Pasal 2 UU Pokok Agraria
1.Hak penguasaan oleh negara
>negara berwenang utk menguasai wilayah RI termasuk semua wilayah masyarakat Hukum Adat
>Hubungan antara bangsa &bumi, air, dan ruang angkasa adalah bersifat abadiàtidak ada yg bisa memutus selama bangsa Indonesia masih bersatu
2. Negara hanya menguasai tanah, bukan memiliki tanah
-hubungan hukum antara negara dg bumi, air,&ruang angkasa sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 2 UUPA hanyalah hubungan kekuasaan, bukan kepemilikanàmenunjukan adanya kedaulatan rakyat atas selurh wilayah NKRI
3. Negara berwenang utk mengatur pemilikan dan penggunaan tanah
-memberikan kewenangan kpd daerah utk membuat rencana peruntukan, penggunaan tanah utk kepentingan di daerah sesuai dg keadaan daerah masing-masing
-pengaturan, pemilikan dan penggunaan tanah oleh negara digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Timbulnya Politik Agraria (Pertanahan)
} Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
} Masyarakat pengembara
} hidup berpindah-pindah.
} kehidupan dari ternak gembala.
} fungsi tanah sebagai wilayah gembala.
} pengaturan agraria masih sederhana.
Sekian
} Masyarakat pengembara
} hidup berpindah-pindah.
} kehidupan dari ternak gembala.
} fungsi tanah sebagai wilayah gembala.
} pengaturan agraria masih sederhana.
Sekian
Posted by 01.01 and have
0
komentar
, Published at
0 Comments