1.UUPA
Pasal 19 UUPA
Ayat (1) : Untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PP.
Ayat (2) : Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
Pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Ayat (3) : Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan menteri Agraria.
Ayat (4) : Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pasal 23 UUPA
Ayat (1) : Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19
Ayat (2) : Pendaftaran yang termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kua mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 32 UUPA : ketentuan serupa dengan Pasal 23 untuk HGU
Pasal 38 UUPA : ketentuan serupa dengan Pasal 23 untuk HGB
2.PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Dalam ketentuan Penutup Pasal 56 dan 66 PP tersebut ditentukan bahwa PP yang baru itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan bahwa sejak tanggal tersebut PP 10/1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan Pasal 64 menyatakan, bahwa semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan PP 10/1961 yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah ataupun diganti berdasarkan PP yang baru.
Dinyatakan juga bahwa hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dari kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP 10/1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PP yang baru. Perlunya diadakan peraturan Pendaftaran Tanah yang baru oleh karena:
Dalam rengka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten.
Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan dengan PP 10/1961 belum cukup memberikan hasil yang memuaskan.
Untuk itu dipandang perlu mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan.
3.PMA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Posted by 09.16 and have
0
komentar
, Published at
0 Comments