Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanahan

Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanahan

Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanahan

Berlatar belakang pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Membahas tentang kemakmuran masyarakat, dapat dicapai dengan cara memberdayakan masyarakat dimana salah satunya adalah agar melahirkan masyarakat yang mandiri dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi masyarakat tersebut dapat berkembang sehingga tercapailah “kemakmuran”, adapun berbagai penjelasan mengenai Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, dimana pada intinya menjadikan masyarakat yang makmur.

Berikut merupakan tahapan dalam pemberdayaan masyarakat :

1. Individu
2. Kelompok
3. Masyarakat

Dan beberapa tahap lainnya yaitu :

Melalui proses penyadaran, adalah merubah pandangan, perilaku individu / kelompok / masyarakat “Testomonial”.

“Transformasi”, berisi tentang nilai – nilai apa yang harus di perjuangkan.

Tahap peningkatan kemampuan “Intelektual”.

Adapun beberapa bentuk “Pemberdayaan Masyarakat”, saya akan coba menguraikan pada pembahasan berikut :

Indonesia yang disebut sebagai Negara agraris, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena terdapat dua kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Hingga saat ini kebutuhan orang akan tanah semakin meningkat sehingga orang berlomba-lomba membeli tanah guna untuk mengembangkannya menjadi tempat usaha, berbanding terbalik dengan jumlah tanah yang terbatas sedangkan jumlah penduduk yang semakin meningkat, perebutan tanah tersebut sering terjadi, sehingga tiap masyarakat harus mendapatkan hak yang jelas atas tanahnya tersebut agar tidak terjadi konflik.

Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya ada kekeliruan. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak memiliki tanah.

Ketimpangan atas kepemilikan tanh inilah juga menimbulkan masalah kemiskinan tetapi pemahaman tentang kemiskinan jika dicermati seringkali terjadi kesalahan, pada paradigma, pendekatan, sehingga kurang memperhatikan aspek aktor atau pelaku kemiskinan serta sebab-sebab yang mempengaruhinya.

Adapun untuk menunjang pelaksanaan pemberian aset tersebut guna mengurangi persoalan ketimpangan kepemilikan tanah tentunya diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, khususnya untuk menunjang dari kegiatan tersebut sehingga dapat diperoleh berbagai jenis informasi mengenai potensi dan permasalahan yang timbul disuatu daerah untuk kemudian dilakukan identifikasi guna menentukan model pemberdayaan masyarakat apa yang paling mungkin diterapkan disana.Pada kondisi seperti inilah peran dari LARASITA (layanan rakyat untuk sertifikasi tanah) yang merupakan salah satu program BPN RI diperlukan karena LARASITA dengan fasilitas kantor berjalan, merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan yang menjangkau langsung kepada masyarakat guna memberikan hak yang tepat atas tanah, sehingga dapat melihat secara langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat agar berkurangnya angka kemiskinan karena telah memberdayakan tanahnya dengan maksimal.

Program Larasita pada intinya hanya bentuk pelayanan loket berjalan karena yang dilakukan hanya sebatas menjemput berkas-berkas yang diajukan pemohon. Petugas kemudian akan memberi tahu kapan waktu pemprosesan selesai. Apabila permohonan sudah selesai diproses, berkas tetap harus diambil di kantor BPN setempat.

Disamping itu, layanan ini juga memiliki beberapa kendala atau masalah di kalangan masyarakat, diantara :

a. Masyarakat kurang paham tentang jenis hak yang terdapat pada tanah
b. Masyarakat kurang paham tentang LARASITA
c. “Pemberdayaan” yang terdapat dibidang pertanahan
d. Tujuan dan sasaran masyarakat di bidang pertanahan
e. Landasan hukum “pemberdayaan masyarakat” di bidang pertanahan

Disini saya akan mencoba membahas atau lebih memperdalam tentang konsep apa itu LARASITA, dapat dilihat pada berbagai penjelasan berikut :

LARASITA adalah layanan rakyat untuk sertipikasi tanah yangmenjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada kantor pertanahan. Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan kewenangan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan.

Dengan LARASITA, diharapkan kantor pertanahan menjadi mampu menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun kegiatan berada. Kegiatan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi antara aparat BPN RI dengan masyarakat sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat komunitas masyarakat, di seluruh wilayah kerjanya, terutama pada lokasi yang jauh dari kantor pertanahan.

LARASITA dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahandiharapkan dapat menjadi sarana keberhasilan berbagai program pertanahan yang lain. Hal ini dikarenakan pemberdayaan masyarakat pada saat ini sudah menjadi program nasional di berbagai bidang, sehingga jika pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dapat memberikan hasil yang optimal, maka secara tidak langsung akan memberikan nilai lebih bagi BPN RI.

LARASITA merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk “Pemberdayaan Masyarakat” di bidang Pertanahan.

Disini saya juga akan mencoba memberi beberapa bentuk “Pemberdayaan Masyarakat” dalam beberapa bidang yang menyangkut Pertanahan :

Pemberdayaan diberbagai bidang harus dilakukan secara terus menerus ,komprehensif, dan simultan sampai ambang tercapainya keseimbangan yang dinamis antara pemerintah dengan rakyatnya,

1. Pemberdayaan Politik

Rakyat mendapatkan apa yang merupakan haknya dalam bentuk barang, jasa, layanan, dan kepedulian tanpa merugikan orang lain. Adapun untuk bidang pertanahan pemberdayaan politik diwujudkan melalui program penguatan aset pertanahan

2. Pemberdayaan Ekonomi

Di bidang pertanahan adalah menyediakan berbagai akses yang diperlukan oleh masyarakat untuk dapat mengoptimalkan potensi tanah yang dimilikinya (akses reform)

3. Pemberdayaan Lingkungan

Dimaksudkan sebagai program perawatan dan pelestarian lingkungan (tanah), supaya antara rakyat dan lingkungannya terdapat hubungan saling menguntungkan.

Landasan Teori Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanahan

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari kemiskinan dan keterbelakangan, dengan kata lain adalah memampukan atau memandirikan masyarakat. Dimana upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup,kemandirian, dan kesejahteraannya.

Kegiatan pertanahan sangat kuat terkait dan berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pertanahan sangat berpengaruh untuk menjadi faktor penentu bagi keberhasilan ataupun kegagalan dari berbagai strategi dan langkah kebijakan yang bertujuan memberdayakan masyarakat serta mewujudkan peran aktif masyarakat. Sebagai pencapaian keberhasilan bagi suatu program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, dapat ditinjau dari 2 respon berikut, yaitu:

1. Adanya peran nyata program pemberdayaan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat

2. Adanya kontribusi nyata program tersebut terhadap pencegahan dan penurunan konflik pertanahan.

Dari berbagai pokok pikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengelolaan pertanahan yang merupakan sasaran Pemberdayaan Masyarakat dibidang Pertanahan adalah:

a. Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
b. Instansi/lembaga pengelola pertanahan (BPN, Kanwil BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) serta pihak-pihak lain seperti PPAT, Camat, Lurah, dll)
c. Masyarakat
d. Pengguna produk kegiatan pertanahan yang meliputi:

Badan Hukum Publik (Dinas/Instansi Pemerintah)
Badan Hukum Privat (Dunia Usaha)
Perorangan dan kelompok (Subyek Hak)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup program bidang pertanahan meliputi, daerah miskin/ kumuh, daerah perbatasan dan daerah konflik.

Berikut contoh program Pemberdayaan di bidang pertanahan yang lain:

1.. Redistribusi Tanah (Edit dan di kutip dari Internet)

Maksud dan Tujuan :
Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan, mengurangi kemiskinan, keadilan terhadap sumber-sumber kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dna memperkokoh ketahanan pangan.

Kriteria Peserta :
Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di kecamatan letak tanah yang bersangkutan (memecah timbulnya tanah absente baru), kuat bekerja dalam bidang pertanian serta tanah tersebut telah dgarap/ diusahakan secara aktif (Edit dan di kutip dari Internet) .

2.. PRONA (Proyek Operasi Nasional Pertanahan/ Agraria)

Tujuan :

Memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik.

Persyaratan :

Pemilik tanah dilokasi kegiatan proyek,
Pemilikan tanah yang berpenghasilan kurang dari atau sama dengan Upah minimum setempat,
Tanah wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan social.

Beberapa hal yang disarankan untuk meningkatkan pelaksanaan program “Pemberdayaan Masyarakat” di bidang pertanahan antara lain :

a. Mempersiapkan segala sesuatu yang mungkin diperlukan dalam mengelola berbagai aset tanah yang ada dalam sebuah lembaga “Bank Tanah” baik dari segi aturan maupun operasional yang mungkin dilaksanakan.

b.Tidak hanya pemerintah saja yang menciptakan kesejahteraan, tetapi masyarakat juga harus turut andil dalam menciptakan kesejahteraan dengan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya agar berkurang angka kemiskinan yang menimpa negeri ini.

c.Harus adanya kesadaran pada diri masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya di LARASITA yang merupakan salah satu program BPN guna memudahkan masyarakat dalam hal sertifikasi tanah agar tanah tersebut mendapat perlindungan dan kepastian hukum selain itu dapat menjadi nilai ekonomis kepada pemegang sertifikat tanah.


Tujuannya Larasita adalah :

Mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi pertanahan.

Mengurangi beban biaya transportasi masyarakat saat mendaftar dan mengambil sertipikat.

Menghilangkan campur tangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang disinyalir sebagai salah satu bagian yang turut merusak citra Badan Pertanahan Nasional.

Memberikan kepastian pelayanan pertanahan yang bertanggung jawab.


Permohonan apa saja yang dilayani oleh Mobil Larasita...?

Pendaftaran Tanah Pertama Kali- Pengakuan/Penegasan Hak
Peralihan Hak (balik Nama)
Perubahan Hak
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Pemisahan Sertipikat
Pemecahan Sertipikat
Dan sementara itu larasita sendiri memerlukan mobilisasi yaitu Mobil Larasita yang berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak (mobile front office) dan kendaraan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Setempat misalnya kantor Pertanahan Sleman untuk daerah kerja kabupaten sleman, Petugas dari Kantor Pertanahan Bantul untuk daerah kerja Pertanahan sekabupaten Bantul, Petugas dari Kabupaten Kotamadya Jogja untuk wilayah kerja daerah Kotamadyo Jogja, Petugas dari Pertanahan Kulon Progo untuk daerah kerja Pertanahan sekabupaten Kulon Progo dan tidak ketinggalan juga Petugas Pertanahan dari Pertanahan Gunung Kidul untuk daerah Pertanahan sekabupaten Gunung Kidul. ( Edit dan Dikutip dari Internet) .

Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak untuk mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif menjadi aktif, mendatangi masyarakat secara langsung.

Dan, LARASITA telah diujicobakan pelaksanaannya di beberapa kabupaten/kota yang setelah dilakukan evaluasi disimpulkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

LARASITA menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada kantor pertanahan. Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan pemberian kewenangan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan.

Kini, satu terobosan lain di bidang pelayanan pertanahan adalah LARASITA, yang bentuk terobosannya bukan masyarakat yang datang ke Kantor-Kantor Pertanahan melainkan petugas BPN-RI yang datang sampai ke pintu pintu rumah masyarakat. Dengan skema baru ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu datang ke Kantor-Kantor Pertanahan yang ada di pusat kota, dan langsung menerima sertipikat tanpa harus melalui pihak ketiga. Dan, dengan LARASITA dapat memotong legalisasi asset seluruh Indonesia yang semula memerlukan waktu lebih dari 100 tahun menjadi kurang 15 tahun. Program LARASITA ini menjadi penting untuk dikembangkan ke seluruh nusantara, sebagai perluasan keberhasilan hasil uji coba LARASITA di 13 Kabupaten/Kota. Dan, sambutan baik serta harapan besar datang dari masyarakat atas program LARASITA.

Sebagai Penutup

Pada intinya harapan besar, cita-cita besar untuk memperbaiki pelayanan pertanahan yang diharapkan semakin membaik semakin prima, semakin hari semakin dapat mewujudnyatakan pemerintahan yang baik. Sekaligus menjadi jawaban nyata atas apa yang dipikirkan dan dirasakan masyarakat pada lembaga pertanahan nasional.



Posted by amatarpigO Share, Published at 10.05 and have 2 komentar

2 Comments

Unknown 23 Mei 2016 pukul 18.47

sumbernya darimana pak?

amatarpigO Share 6 Juni 2016 pukul 21.37

Ini saya susun waktu presentasi dan sebagai bahan kuliah Mas, saya ambil dari berbagai sumber pada waktu itu

Thanks Telah Berkomentar