Penetapan Batas Tanah Hak
1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN
a. Prinsip dasar penunjukan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya, dan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah atau kuasanya dari bidang tanah yang berbatasan.
b. Berdasarkan penunjukan batas sebagaimana dijelaskan di atas, Pengumpul Data Fisik menetapkan batas tersebut yang dituangkan dalam d.i. 201.
c. Dalam hal pemegang hak atas tanah yangberbatasan tidak hadir dalam waktu yang ditentukan, Pengumpul Data Fisik berdasarkan penunjukan pemegang hak atas tanah menetapkan batas sementara dan dicatat dalam d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) dan pada Gambar Ukurnya.
d. Dalam hal pemegang hak atas tanah dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak bersedia menunjukkan batas atau tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, penetapan batas sementara dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik berdasarkan batas fisik yang kelihatan, misalnya pagar, pematang dan lain-lain serta penetapan batas sementara tersebut dicatat pada d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) serta Gambar Ukurnya. Contoh catatan tersebut pada butir 3) dan 4) berbunyi :
“Batas yang ditetapkan sifatnya sementara,disebabkan karena pemegang hak dan/atau
pemegang hak yang berbatasan tidak berada ditempat atau tidak bersedia menunjukan
batas“
2. Pengumpul Data Fisik Bukan Pegawai BPN
Prosedur penunjukan dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia Ajudikasi dan penetapan batas yang dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis dituangkan dalam d.i. 201.
A.2. Tanda Batas
Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuranjuga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas. Bahan, bentuk, ukuran serta kontruksi tanda-tanda batas sesuai pasal 22.
A.3. Pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai halhal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda
pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya. Selain untuk maksud-maksud tersebut diatas, NIB merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah
Tata Cara Pemberian NIB
Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Begitu juga dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan
proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB diberikan berdasarkan Wilayah Administari Pemerintahan supaya unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan terhadapbidang tanah pada pendaftaran tanah Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan
B. PELAKSANAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH
Artikel masih dalam masa penyempurnaan, untuk lanjutan berikutnya, Admin akan penuhi dalam waktu secepatnya. Harap dimaklumi, Terima Kasih
Posted by 07.10 and have
0
komentar
, Published at
0 Comments