Tahap Penetapan Batas Bidang Tanah

Tahap Penetapan Batas Bidang Tanah

Sebelum dilaksanakan pengukuran atas suatu bidang tanah, pemegang hak atas tanah  harus memasang tanda batas pada titik-titik sudut batas serta harus ada penetapan  batasnya terlebih dahulu.  Pengumpul Data Fisik adalah Satgas Pengukuran dan Pemetaan yang bekerja atas nama  Panitia Ajudikasi pada Pendaftaran Tanah Sistematik atau Petugas Ukur yang bekerja  atas nama Kepala Kantor Pertanahanpada Pendaftaran Tanah Sporadik. Pengumpul Data Fisik terdiri dari para pegawai BPN atau dapat juga terdiri dari bukan  pegawai BPN. Penetapan batas tanah dibedakan atas Tanah Hak dan Tanah Negara

Penetapan Batas Tanah Hak

1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN
a. Prinsip dasar penunjukan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya  dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya, dan berdasarkan kesepakatan  dengan pemegang hak atas tanah atau kuasanya dari bidang tanah yang berbatasan.

b. Berdasarkan penunjukan batas sebagaimana dijelaskan di atas, Pengumpul Data  Fisik menetapkan batas tersebut yang dituangkan dalam d.i. 201.

c. Dalam hal pemegang hak atas tanah yangberbatasan tidak hadir dalam waktu yang  ditentukan, Pengumpul Data Fisik berdasarkan penunjukan pemegang hak atas tanah  menetapkan batas sementara dan dicatat dalam d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang  tanah) dan pada Gambar Ukurnya.

d. Dalam hal pemegang hak atas tanah dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan  tidak bersedia menunjukkan batas atau tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,  penetapan batas sementara dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik berdasarkan batas  fisik yang kelihatan, misalnya pagar, pematang dan lain-lain serta penetapan batas  sementara tersebut dicatat pada d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) serta  Gambar Ukurnya. Contoh catatan tersebut pada butir 3) dan 4) berbunyi :
“Batas yang ditetapkan sifatnya sementara,disebabkan karena pemegang hak dan/atau 
pemegang hak yang berbatasan tidak berada ditempat atau tidak bersedia menunjukan 
batas“

2. Pengumpul Data Fisik Bukan Pegawai BPN

Prosedur penunjukan dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana  diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan  oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia Ajudikasi dan penetapan batas yang dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data  Yuridis dituangkan dalam d.i. 201.

A.2. Tanda Batas
Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu  oleh petugas yang melaksanakan pengukuranjuga pada titik-titik tertentu sepanjang  garis batas bidang tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya  karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton,  pagar tembok atau tugu patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas. Bahan, bentuk, ukuran serta kontruksi tanda-tanda batas sesuai pasal 22.

A.3. Pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi mengenai  letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai halhal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah,  apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi  satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda 
pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan  membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya. Selain untuk maksud-maksud tersebut diatas, NIB merupakan penghubung antara Peta  Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem  komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang  efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang  tanah

Tata Cara Pemberian NIB

Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan.  Begitu juga dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan 
proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar  tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh  informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB  diberikan berdasarkan Wilayah Administari Pemerintahan supaya unik dan mudah  dalam pencarian. NIB diberikan terhadapbidang tanah pada pendaftaran tanah  Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut  ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan  kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan

B. PELAKSANAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH 
 
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan ; letak geografis, bentuk geometris,  luas, situasi bidang tanah untuk lampiran sertifikat, pembuatan peta pendaftaran dan selain itu  untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah sebagai unsur rekontruksi batas apabila karena  sesuatu hal batas-batas bidang tanah tersebut hilang, dapat direkontruksi kembali pada posisi semula sesuai batas yang telah ditetapkan.

Artikel masih dalam masa penyempurnaan, untuk lanjutan berikutnya, Admin akan penuhi dalam waktu secepatnya. Harap dimaklumi, Terima Kasih



Posted by amatarpigO Share, Published at 07.10 and have 0 komentar

0 Comments

Thanks Telah Berkomentar