TUGAS : Pokok - Pokok Kearsipan dalam Undang Undang

TUGAS : Pokok - Pokok Kearsipan dalam Undang Undang

BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan Arsip ialah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan; b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
 Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. Arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara; b. Arsip statis yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
 
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.

BAB II TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
(1)Arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya dari Pemerintah.
© Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
(2)Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha menertibkan :
a. Penyelenggaraan arsip-arsip dinamis; b. Pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha :
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan; b. pendidikan kader ahli kearsipan; c. penerangan/kontrole/pengawasan; d. perlengkapan-perlengkapan tehnis kearsipan; dan e penyelidikan-penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1)Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan. (2)Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan. (3)Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.
BAB III ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini, Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri:
(1) Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat dan Daerah. (2) a. Arsip Nasional di Ibu Kota Republik Indonesia sebagai inti organisasi
© Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
daripada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;   b.Arsip Nasional di tiap-tiap Ibu Kota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah- daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.

BAB IV KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
(1)Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat. (2)Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah. (3)Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini. (2)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat. (3)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
BAB V KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1)Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. (2)Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal
© Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidanan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (3)Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah kejahatan.

BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  Disahkan di Jakarta, 18 Mei 1971
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA     


SOEHARTO  



Posted by amatarpigO Share, Published at 07.52 and have 0 komentar

0 Comments

Thanks Telah Berkomentar