BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan Arsip ialah :
a.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan; b.
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi
arsip membedakan:
a.
Arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara; b. Arsip statis yang tidak
dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi
negara.
Pasal
3
Tujuan
kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional
tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta
untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
BAB II TUGAS PEMERINTAH
Pasal
4
(1)Arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam
wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya dari Pemerintah.
©
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
(2)Pemerintah
berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b
Undang-undang ini sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya
dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai
sebelumnya.
Pasal
5
Dalam
melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah
berusaha menertibkan :
a.
Penyelenggaraan arsip-arsip dinamis; b. Pengumpulan, penyimpanan, perawatan,
penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal
6
Pemerintah
mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan
usaha-usaha :
a.
penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan; b. pendidikan
kader ahli kearsipan; c. penerangan/kontrole/pengawasan; d.
perlengkapan-perlengkapan tehnis kearsipan; dan e penyelidikan-penyelidikan
ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya.
Pasal
7
(1)Pemerintah
mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2)Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3)Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli
kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.
BAB III ORGANISASI
KEARSIPAN
Pasal
8
Untuk
melaksanakan tugas termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini, Pemerintah
membentuk organisasi kearsipan yang terdiri:
(1)
Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Pusat dan Daerah. (2) a. Arsip Nasional di Ibu Kota Republik Indonesia sebagai
inti organisasi
©
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
daripada
Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat; b.Arsip Nasional di tiap-tiap Ibu Kota
Daerah Tingkat I, termasuk Daerah- daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat
I selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB IV KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal
9
(1)Arsip
Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara
dan Badan-badan Pemerintahan Pusat. (2)Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah. (3)Arsip Nasional
Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
Pasal
10
(1)Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur,
menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 huruf a Undang-undang ini. (2)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah, serta Badan-badan
Pemerintah Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
BAB V KETENTUAN-KETENTUAN
PIDANA
Pasal
11
(1)Barang
siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. (2)Barang siapa yang menyimpan arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan
sengaja memberitahukan hal-hal
©
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia
tentang
isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia
diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidanan dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (3)Tindak
pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah kejahatan.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal
12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan.
Pasal
13
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta, 18 Mei 1971
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Posted by 07.52 and have
0
komentar
, Published at
0 Comments