ABSTRAKSI
Kabupaten Demak termasuk salah satu Kabupaten di Pulau Jawa yang masih
banyak dihuni oleh penduduk asli, sebagian besar tanah yang mereka tempati
adalah tanah warisan dari nenek moyang mereka. Minimnya bukti kepemilikan tanah
yang diwariskan serta lamanya tanah yang sudah ditempati, menjadi kendala yang
mendasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam upaya mensejahterakan
masyarakat melalui program pensertifikatan tanah. Bukti kepemilikan tanah yang
diwariskan adalah berupa Letter C. Banyak dari masyarakat Demak yang
beranggapan bahwa Letter C adalah bukti hak atas tanah yang serupa dengan
sertifikat, padahal dalam kenyataannya fungsi Letter C adalah sebagai tanda
bukti penarikan pajak atas tanah.
Dengan
adanya penulisan tugas akhir ini, penulis ingin mengetahui proses pendaftaran
tanah dari bukti kepemilikan bukti Letter C menjadi tanah bersertifikat secara
sporadik dan kendala – kendala apa saja yang dihadapi Kantor Pertanahan
Kabupaten Demak dalam pendaftaran tanah dari bukti kepemilikan buku Letter C
menjadi tanah bersertifikat.
Setelah
diadakannya penelitian, proses pendaftaran tanah dari bukti kepemilikan buku
Letter C menjadi tanah bersertifikat adalah : 1) Bukti Letter C sudah ada atas
nama pemilik tanah, disertai lampiran KTP, Kartu Keluarga dan slip pembayaran
pajak tanah terbaru, dijadikan 1 berkas. 2) Mengambil blanko di Kantor
Pertanahan dan diisi sesuai identitas, setelah selesai lalu dikembalikan ke
Kelurahan untuk dicek kebenarannya. 3) Setelah kebenarannya di cek dan sudah
dapat dipastikan, dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau
lurah, diberi nomor dan asal usul tanah. 4) Letter C dipastikan sudah sah,
dilanjutkan dengan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan. Di Kantor Pertanahan,
pertama berkas akan diproses diloket pelayanan untuk mengecheck data, setelah
selesai proses akan dilanjutkan ke loket pembayaran, diloket ini petugas ukur
akan menerima biaya pengukuran. Tahap selanjutnya, petugas akan diturunkan
kelapangan untuk mensurvey dan mengukur lokasi yang diajukan sipemohon. Setelah
selesai akan ada pengumuman dari Kantor Pertanahan mengenai hasil pengukuran.
Selanjutnya Kantor akan membuat pembukuan dan penerbitan sertifikat dan
terakhir, sertifikat akan diserahkan kepada sipemohon.
Dengan
adanya penulisan tugas akhir ini diharapkan Kantor Pertanahan dapat
meminimalisir bahkan mengatasi kendala – kendala yang sering dihadapi dalam
proses pendaftaran tanah dari bukti kepemilikan buku Letter C menjadi tanah
bersertifikat agar tanah yang ditempati memiliki status kepemilikan dan hukum
yang jelas dimata hukum.
Kata Kunci : Buku Letter C, Sporadik,
Sertifikat
Posted by 00.30 and have
0
komentar
, Published at
0 Comments